JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan berlangsung pada Selasa (29/9/2026).
“Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
PT Bela Parahiyangan diduga merupakan pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN.
“Ya, ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Tbk,” kata Budi.
Penyidik masih menggali sejumlah informasi dengan maraton menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa waktu kemarin, penyidik sudah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN.
Kemudian penyidik juga sudah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penyidik juga menyasar penggeledahan di rumah salah satu tersangka, Lampri.
Bahkan, penyidik sudah menggeledah Kantor BPN Mojokerto hingga Kanwil BPN Jawa Timur. Penyidik berhasil menyita uang ratusan juta, ATM berisi penampungan uang para Kantah untuk oknum di Kementerian ATR/BPN, perhiasan, uang pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen.
Barang bukti yang ditemukan dan disita akan ditelaah dan dianalisis lebih dulu oleh penyidik.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.






