Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel. Putusan tersebut menguatkan upaya penyidikan yang dilakukan KPK tetap sah.
“Termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait, ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan,”
ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/9/2026) malam.
Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal warga negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 sebentar lagi akan rampung.
“Kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya. Saat ini masih di tahap penyidikan, dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi, ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua,” kata Budi.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wamen Imipas Silmy Karim terhadap KPK.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yuliana dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026) sore.
“Mengadili. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Yuliana.
Dalam putusannya, hakim juga menghukum Silmy Karim membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, upaya Silmy Karim untuk mempersoalkan proses hukum yang dilakukan KPK melalui jalur praperadilan tidak dikabulkan.
Penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK sah dan tetap berlaku.