JAKARTA, Probusmedia — Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengalami lonjakan besar pada era Presiden Prabowo Subianto.
Jika pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) anggota Wantimpres menerima total Rp17,5 juta per bulan, kini nominalnya menjadi Rp76,5 juta per bulan.
Perubahan tersebut terlihat dari aturan yang menjadi dasar pemberian hak keuangan Wantimpres.
Pada masa SBY, pemberian hak keuangan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2007, sementara pada era Jokowi ketentuan tersebut tetap menjadi rujukan hingga lahirnya aturan baru pada 2026.
Pada awal era SBY, Perpres Nomor 15 Tahun 2007 mengatur hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Aturan yang ditetapkan pada 10 April 2007 itu merinci hak keuangan anggota berupa gaji dan sejumlah tunjangan.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres tersebut, anggota Wantimpres memperoleh gaji Rp6 juta per bulan.
Selain itu, terdapat tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp1 juta, serta tunjangan perumahan Rp5 juta.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total hak keuangan anggota Wantimpres mencapai Rp17,5 juta per bulan.
Sementara anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres memperoleh tambahan tunjangan sebesar Rp1 juta sehingga totalnya menjadi Rp18,5 juta per bulan.
Namun, terdapat perubahan aturan pada Oktober 2007. Perpres Nomor 15 Tahun 2007 dicabut melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2007, yang mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2007 tentang tata kerja Wantimpres dan sekretariatnya.
Ketika Jokowi membentuk Wantimpres periode 2019-2024, besaran hak keuangan yang diberitakan masih menggunakan komponen Rp17,5 juta per bulan.
Rinciannya tetap berupa gaji Rp6 juta dan empat tunjangan yang totalnya Rp11,5 juta.
Artinya, nominal yang ditetapkan pada masa awal pembentukan Wantimpres pada era SBY tersebut bertahan hingga era Jokowi.
Era Prabowo: Tembus Rp76,5 Juta
Perubahan drastis terjadi setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
Dalam aturan baru tersebut, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76,5 juta.
Dengan demikian, nominal tersebut berlaku sebagai hak keuangan bulanan bagi masing-masing Ketua dan Anggota berdasarkan Perpres 15/2026.
Jika dibandingkan dengan Rp17,5 juta pada aturan sebelumnya, terjadi selisih Rp59 juta per bulan. Besaran gaji anggota wantimpres era Prabowo yang mencapai Rp76,5 juta itu naik 4,37 kali atau meningkat sekitar 337,1 persen dari gaji Wantimpres era SBY dan Jokowi.





