JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita apartemen milik anggota DPRD kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa (29/9/2026) kemarin.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Penyidik menyita apartemen tersebut karena diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
“Penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA, di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS, selaku pihak swasta,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Budi menjelaskan kepemilikan apartemen yang disita penyidik menggunakan nama Vina Ledy. Dengan penyitaan ini, penyidik menambah daftar aset pemberian Eno Bowo kepada Vinna Ledy yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
Saat ini, KPK sudah menyita tiga mobil Vinna Ledy yang diduga pemberian Eno Bowo. Mobil yang disita yakni Innova Zenix, Mercedes Benz, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Penyitaan aset Vinna Ledy dilakukan karena penyidik tengah melakukan pengembangan dari kasus dugaan suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Dalam kasus tersebut Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, dalam kasus tersebut ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.







