JAKARTA, Probusmedia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar selama satu pekan.
Majelis hakim belum selesai musyawarah menyusun pertimbangan putusan kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu.
“Jadi musyawarah nya belum final, jadi majelis hakim masih meminta waktu untuk menyusun pertimbangan putusan. Jadi untuk itu kita tunda satu minggu ya,” ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Hakim menyebut sidang putusan Khariq akan digelar pada Rabu 7 Oktober 2026.
Penundaan sidang hari ini merupakan yang kedua kali. Sidang sebelumnya ditunda pada 23 September 2026.
Sementara itu, Khariq Anhar mengaku ingin proses hukumnya selesai. Khariq menegaskan tidak akan tunduk pada tindakan sewenang-wenang aparat hukum.
“Seluruh proses yang kami alami bagi kami adalah sebuah napas di negara demokrasi yang semoga mengarah kepada kebebasan, demokrasi, dan juga masa depan yang terbaik bagi Indonesia,” kata Khariq.
Khariq Dituntut 6 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar hukuman 6 bulan penjara soal kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Jaksa meyakini bahwa Khariq Anhar bersalah telah melakukan perubahan teks pada unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal tanpa izin.
Adapun sidang tuntutan Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal.
“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari Terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri dari Terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh Terdakwa,” kata jaksa.
Menurut jaksa, tindakan yang dilakukan Khariq tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri.
Sehingga upaya Khariq tersebut dianggap sebagai tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik.
“Dengan demikian, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” sebut jaksa.
Jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan Khariq dalam tuntutan 6 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan Khariq karena dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan aksi demo tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum.
Kemudian perihal yang meringankan Khariq ialah belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Khariq dianggap jaksa telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diketahui, Khariq bersama tiga koleganya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.
Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh hakim agung.




