JAKARTA, Probusmedia — TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 1.144,18 gram serbuk emas senilai sekitar Rp2,9 miliar di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Serbuk emas tersebut diduga diselundupkan oleh seorang warga negara India berinisial MM (31) dengan cara disembunyikan di dalam tubuhnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul mengatakan petugas membawa MM ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan rontgen setelah mengamankannya di bandara.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuh MM.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, yang hasilnya menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuh pelaku. Serbuk emas tersebut dikemas ke dalam tiga buah alat kontrasepsi, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh,”
kata Tunggul dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026), ketika Satuan Tugas Pengamanan TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai Juanda menerima informasi mengenai penumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-870 rute Surabaya-Kuala Lumpur yang diduga membawa serbuk emas secara ilegal.
Dia mengatakan petugas gabungan melakukan penelusuran di area bandara hingga mengamankan MM.
Setelah serbuk emas dikeluarkan, petugas memastikan barang tersebut memiliki kadar kemurnian 99,5 persen atau setara 23,88 karat.
Total berat bersih serbuk emas yang disita mencapai 1.144,18 gram dengan taksiran nilai sebesar Rp2.917.659.000.
Tunggul mengatakan, tindakan MM diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Petugas telah menyita barang bukti dan menahan MM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tunggul menegaskan, TNI AL berkomitmen memberantas penyelundupan barang ilegal melalui berbagai jalur, baik darat, laut, maupun udara.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara dan melanggar ketentuan kepabeanan.









