JAKARTA, Probusmedia — Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/10/2026).
Gugatan tersebut diajukan karena para pemohon menilai pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah pusat berpotensi membebani penggunaan Dana Desa, membatasi kewenangan warga dalam menentukan prioritas pembangunan, serta melemahkan hak anggota dalam mengelola koperasi.
Permohonan itu diajukan Sabiq Muhammad selaku Kepala Desa Prawatan, Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute, serta KEN8 yang diwakili Ketua Pengurus Muhammad Tauhid Aminulloh.
Mereka didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang terdiri dari CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh mengatakan pemerintah pusat seharusnya menghormati keputusan masyarakat desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Menurut dia, kebutuhan setiap desa berbeda, sehingga tidak semestinya diseragamkan melalui program yang ditentukan pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha,” ujar Saleh di Gedung MK, Jakarta.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketentuan yang dipersoalkan terkait dengan prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, hingga pembinaan koperasi.
Secara khusus, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 134 Ayat (3) UU HKPD yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa berdasarkan prioritas nasional setiap tahun.
Mereka menilai pengaturan tersebut perlu diuji untuk memastikan kewenangan desa dan hak masyarakat dalam menentukan kebutuhan pembangunan tetap terlindungi.
Melalui gugatan itu, para pemohon juga meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan, penyediaan sarana, permodalan, operasional, maupun kewajiban koperasi dalam program Kopdes Merah Putih.
Selain itu, mereka meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan agunan untuk kepentingan program tersebut.
Para pemohon turut mendesak penghentian model pelaksanaan program yang dinilai memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa hingga tersedia pengaturan baru yang melindungi kewenangan desa.
Meski meminta penghentian model pelaksanaan program yang mereka persoalkan, para pemohon menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk membubarkan koperasi yang telah berjalan secara sukarela, demokratis, dan mandiri.
Mereka juga meminta agar hak anggota koperasi serta pihak ketiga yang beritikad baik tetap dilindungi.
Selain itu, pemerintah didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Kopdes Merah Putih dan memublikasikan hasilnya kepada masyarakat.
Evaluasi tersebut diharapkan melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah desa, anggota koperasi, serta gerakan koperasi agar kebijakan yang diambil mempertimbangkan kebutuhan dan kewenangan desa.







