JAKARTA, Probusmedia — Sebanyak 1.200 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo yang menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengatakan ribuan personel tersebut berasal dari unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur.
“Dari pihak keamanan, kami menyiapkan sekitar 1.200 personel untuk mengamankan kawasan PN Jakarta Timur selama jalannya persidangan,”
kata Andre.
Menurut Andre, pengerahan personel gabungan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama persidangan berlangsung.
Pasalnya, kehadiran Jokowi diperkirakan menarik perhatian masyarakat, termasuk dua kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
Kedua kelompok tersebut yakni pendukung Jokowi dari organisasi Projo serta kelompok Roy Suryo dan kawan-kawan yang diperkirakan datang ke sekitar pengadilan.
“Karena hari ini akan ada massa dua kubu, baik dari Projo dan kubu Roy Suryo cs, jadi estimasi massa cukup banyak,” ujar Andre.
Dia berharap, pengamanan yang telah disiapkan dapat memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman dan kondusif.
Pengamanan tidak hanya difokuskan di dalam dan sekitar gedung pengadilan, tetapi juga mencakup lingkungan permukiman dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.Polisi turut meminta dukungan warga sekitar, khususnya penghuni Perumahan Eramas 2000, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mohon doa dan kerja samanya kepada warga sekitar, khususnya Eramas 2000, agar kegiatan sidang berjalan aman, lancar, dan kondusif,” katanya.
Selain pengerahan personel, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar PN Jakarta Timur.
Andre mengatakan, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan jumlah masyarakat yang datang serta kondisi arus kendaraan di lapangan.
Dengan demikian, pola rekayasa lalu lintas dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan perkembangan situasi di sekitar lokasi persidangan.









