JAKARTA, Probusmedia — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bakal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya akan menambah pengamanan saat Jokowi hadir sebagai saksi dengan membuat tiga lapis pengamanan di PN Jakarta Timur.
“Tentunya ada penebalan, karena bagaimanapun juga kami akan melakukan tadi bahwasanya untuk pengamanan,” ujar Kombes Pol Alfian Nurrizal di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
Alfian menegaskan bahwa pengamanan akan dilakukan untuk ring 1, 2 dan 3. Namun begitu, dia belum bisa memastikan berapa jumlah personel yang bakal dikerahkan pada hari kamis nanti.
“Untuk jumlah pengamanan, tentunya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan, di mana kita polakan untuk ring 1 yaitu pengamanan di mana di sebuah sidang utama. Ring 2 di sekitaran di Pengadilan Negeri kantor, dan di ring 3 adalah di luar daripada kantor Pengadilan Negeri,” kata Alfian.
“Jadi pengamanan ini ada ring 1, ring 2, dan ring 3. Di situ sesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan. Dan nantinya kita libatkan ada pengamanan terbuka dan tertutup,” lanjutnya.
Menurutnya, pengamanan bakal diberikan mulai dari satuan Brimob, Samapta, Reskrim, dan Intelkam. Alfian menyebut sampai dengan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Artinya terbuka ini adalah menggunakan uniform, dan kami akan koordinasi dengan Karo Ops Polda Metro Jaya untuk BKO dari Sat Brimob maupun Sat Samapta, dan juga dibantu oleh Sat Reskrim sebagai Satgas Gakkum, dan tentunya dibantu juga dari deteksi dini yaitu dari Sat Intelkam, baik dari Polda Metro Jaya maupun dari Polres Metro Jakarta Timur,” ungkap Alfian.
Diketahui, Jaksa akan menghadirkan Jokowi dan ajudannya yakni AKBP AKBP Syarif Muhammad pada sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Syarif pun menyebut bahwa Jokowi akan hadir pada persidangan Kamis (5/11/2026).
Dalam kasusnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







