JAKARTA, Probusmedia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Silmy menggugat terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan gugatan praperadilan merupakan hak Silmy Karim sebagai bagian dari mekanisme hukum guna menguji aspek formil selama proses penyidikan perkara dugaan pemerasan WNA.
“Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan,”
kata Budi melalui keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Meski begitu, KPK memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan telah sesuai ketentuan hukum acara berlaku, termasuk tindakan penyitaan.
“Setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kasus Korupsi Imigrasi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Silmy Karim bersama tujuh tersangka pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini bermula ketika Silmy Karim melakukan pemerasan melalui Jaya Saputra dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Silmy, Jaya Saputra akhirnya menginstruksikan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk mematok biaya ekstra dari WNA, agar dokumen permohonan izin tinggal yang diproses memiliki “harganya”.
Tindakan tersebut berlangsung selama periode 2022-2026 Silmy berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp145,5 miliar.
Salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap Minggu.Tak hanya itu, KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp17,5 miliar.
Selain menyita uang tunai, KPK juga mengamankan tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, mata uang asing, hingga sejumlah akun kripto.
Atas perbuatannya, menyangkakan delapan tersangka tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.








