JAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS berinisial SDT dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.
Kejagung memperkirakan total nilai seluruh aset yang disita penyidik mencapai Rp338,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik Jampidsus bersama tim Badan Pemulihan Aset (BPA) menyita sejumlah barang bukti di beberapa lokasi di Kalimantan Barat.
Tim penyidik melakukan penyitaan sejak 25 hingga 29 Agustus 2026.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,”
kata Anang dalam keterangannya yang diterima Minggu (30/8/2026).
Anang menjelaskan, tim penyidik menyita tanah dan bangunan dengan nilai estimasi Rp1,438 miliar.
Selain itu, tim menyita aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional dengan nilai estimasi Rp336,92 miliar.
Tim Jampidsus bersama Satgas BPA Kejagung juga melakukan penyegelan, penitipan, dan validasi terhadap aset yang penyidik duga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Tim kemudian menitipkan dan mengamankan barang bukti tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku untuk menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik SDT alias Aseng dan pihak lainnya pada 23 Juni 2026 lalu.
Aset tersebut antara lain Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan sejumlah kapling tanah.
SDT merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dugaan penyimpangan IUP PT QSS
Dalam perkara ini, Kejagung menduga SDT mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS diduga tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi.
Kejagung menyebut perusahaan tidak menjalankan due diligence atau uji tuntas secara sah dan menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT QSS untuk wilayah seluas 4.084 hektare.
Kejagung menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan pihak yang memperoleh IUP Operasi Produksi memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan lainnya.
Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, SDT juga diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin tersebut.
Namun, SDT diduga tetap menjual bauksit dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Kejagung menduga SDT menjalankan penjualan bauksit tersebut sejak 2020 hingga 2024.
Penyidik menduga SDT menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang tidak melalui proses verifikasi secara benar untuk menjual bauksit tersebut.
Dalam aktivitas itu, SDT diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter, padahal perusahaan harus memiliki fasilitas tersebut sebagai salah satu syarat untuk memperoleh perizinan ekspor.









