JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengembalian kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum meskipun uang yang diduga menjadi kerugian negara telah dikembalikan.
“Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan,”
kata Anang di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Anang, pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan apabila perkara nantinya masuk ke tahap tersebut.
Saat ini, penyidikan perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diduga Ekspor Nikel Tanpa RKAB
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengusut dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT CNI pada periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, pada 2017-2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.
Namun, berdasarkan penyidikan, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga PT CNI bersama sejumlah penyelenggara negara melakukan pengaturan hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi persyaratan ekspor.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401 miliar.
Uang Rp401 Miliar Disita
Pada Jumat (28/8/2026), PT CNI menyerahkan uang senilai Rp401.653.737.496,69 kepada penyidik Kejagung.
Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.
Meski uang kerugian negara telah dikembalikan, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penggeledahan telah dilakukan di tiga lokasi untuk mencari bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Kejagung masih mengonstruksikan peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, pengembalian kerugian negara oleh PT CNI belum mengakhiri proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.









