JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat sekitar 50 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka TPPU oleh penyidik Tim 9 Kejagung, Kamis (3/9/2026).
Febri mengatakan kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri Diansyah dinukil Jumat (4/9/2026).
Febri menjelaskan Febrie siap kembali menjalani pemeriksaan jika penyidik masih membutuhkan keterangannya. Menurut dia, Febrie bersedia diperiksa kembali baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.
“Kalau kemudian penyidik masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, tentu Pak FA bersedia untuk kembali diperiksa, baik sebagai saksi ataupun tersangka,” jelasnya.
Febri menegaskan, kliennya tetap menghormati dan berkomitmen mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Tim 9 Periksa 7 Orang
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 memeriksa tujuh orang pada Kamis.
Salah satu yang diperiksa yakni Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Sementara itu, Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk Febrie.Anang mengatakan, penyidik memeriksa Febrie dan Nurman secara terpisah.
“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” kata Anang.
Dalam perkara dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya merupakan korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Tiga Perkara Dilimpahkan dari PolriSebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU.








