




Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania kelahiran Israel yang diduga sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital The Bali Dream.
“Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Novyandri mengatakan, penindakan bermula dari informasi yang beredar di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan akun tersebut menyebut adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap data keimigrasian.
Melalui sistem pengenalan wajah atau Face Recognition Identification System, petugas mengidentifikasi dua orang yang muncul dalam unggahan tersebut, yakni SG (30) dan AC (28).
Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel. Berdasarkan hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Telusuri The Bali Dream
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan The Bali Dream yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dari penyelidikan tersebut, Imigrasi menemukan situs web The Bali Dream dan nomor WhatsApp bisnisnya dikaitkan dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis.
Hasil pendalaman Imigrasi menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan aktivitas pemasaran digital.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap BR. BR juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.
BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar-Bangkok. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan penerbangan sambungan menuju Frankfurt dan Vilnius.
Hingga proses penelusuran rampung, Imigrasi belum menemukan kantor maupun tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Bali.
Menurut Hendarsam, orang asing yang datang ke Indonesia tetap harus mematuhi hukum dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Ia menegaskan kebijakan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan dengan berorientasi pada kepentingan nasional.
“Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.