




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dipercepat.
Namun, pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan proses RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,”
kata Supratman seusai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Supratman mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR.
Saat ini, Komisi III masih menggelar uji publik dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
“Saya yakin, DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” ujarnya.
Meski Prabowo sudah meminta percepatan, Supratman belum mengungkapkan pandangan pemerintah terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan proses pengajuan RUU sebagai usul inisiatif.
“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” kata Supratman.
Menurut dia, pemerintah nantinya akan membahas substansi RUU tersebut bersama DPR setelah lembaga legislatif menyampaikan usul inisiatif.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi III DPR kini tengah menyusun draf aturan tersebut.
Dalam sebulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan.