




Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapan pimpinan DPR untuk mundur jika target tersebut gagal.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Politikus Partai Gerindra memastikan RUU Perampasan Aset akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026.
Ia menyebut jadwal tersebut dapat menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menyelesaikan proses pembahasan regulasi.
“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.
Dasco juga menyatakan pimpinan DPR siap mengambil langkah mundur apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai target.
“Kalau memang tidak ada masalah, kalau memang tidak memenuhi tuntutan teman-teman, kalau memang tidak selesai, kami siap mengundurkan diri,” kata Dasco.
Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat dan pihak terkait sebelum memasuki tahap pengesahan.
Ia mengatakan tambahan masukan diperlukan untuk memperkaya substansi regulasi sekaligus memastikan berbagai kepentingan yang relevan dapat dipertimbangkan.
Dasco juga menyinggung perlunya harmonisasi terhadap sejumlah materi dalam RUU tersebut.
Sebab, pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah Perampasan Aset, kemudian misalnya Narkoba juga hukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang kagak ada juga Narkoba Hukum Mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan,” ujar Dasco.
Selain itu masukan yang disampaikan dalam pertemuan akan dicatat dan diteruskan kepada Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan ruang untuk menyerap aspirasi publik masih tersedia sebelum RUU Perampasan Aset memasuki tahap akhir.
“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan agenda penyerapan aspirasi akan menyesuaikan waktu dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR.
Ia berharap forum tersebut dapat menghimpun masukan yang lebih lengkap untuk memperkuat substansi RUU Perampasan Aset sebelum disahkan.
“Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset,” katanya.