




Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dana investasi. Polisi menyebut kerugian korban penipuan Ruben Onsu mencapai Rp3,5 miliar.
Ruben mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan jika korban memberikan modal investasi dana dalam usaha jual beli produk. Setelah itu, korban langsung memberikan dana yang diminta Ruben pada Februari 2025.
“Pada tanggal 6 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,”
ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Iskandarsyah menjelaskan Ruben diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Perkara Ruben juga berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Objek perkara. Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik korban,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana pada usaha yang dimilikinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Ruben dan korban kemudian menyepakati investasi beserta keuntungan yang akan diperoleh korban.
Namun, ketika waktu pengembalian sesuai kesepakatan tiba, korban disebut belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Ruben Onsu dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2025 silam. Laporan polisi tersebut bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan itu dibuat pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM dan RSO sebagai terlapor.