




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana pada usaha yang dimilikinya.
“Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,”
kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Ruben dan korban kemudian menyepakati investasi beserta keuntungan yang akan diperoleh korban.
Namun, ketika waktu pengembalian sesuai kesepakatan tiba, korban disebut belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Polisi masih mendalami jumlah dana yang menjadi kerugian korban dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO atau Ruben Onsu.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami rangkaian dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta jumlah kerugian yang dialami korban.