JAKARTA, Probusmedia — Kematian Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin yang sehari-hari berjualan di Jalan Pejompongan Raya, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Peradi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Bambang yang terjadi saat kericuhan pada Kamis (27/8/ 2026), setelah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Bambang Setiyawan.
Peradi menilai peristiwa tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai musibah, tetapi harus ditelusuri karena diduga berkaitan dengan tindak kekerasan yang menyebabkan seorang warga kehilangan nyawa.
“Sebagai institusi yang mengemban amanat penegakan hukum dan keadilan, PERADI memandang peristiwa ini bukan semata-mata musibah, melainkan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang merenggut hak hidup seorang warga negara,”
kata Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Peradi meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Proses tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, penyebab kematian Bambang, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pengusutan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta di balik kematian Bambang dapat diketahui secara terang,” katanya.
Selain itu, Peradi meminta keluarga korban memperoleh informasi yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Menurut dia, akses tersebut merupakan bagian dari hak korban dan keluarga untuk mendapatkan keadilan atau access to justice.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law harus menjadi dasar dalam menangani perkara tersebut.
“Negara tidak boleh kalah atau permisif terhadap tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun,” ujarnya.
Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian Bambang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peradi menekankan pengusutan wajib dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih agar rasa keadilan keluarga korban dapat terpenuhi,” katanya.









