JAKARTA, Probusmedia — Larangan aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuai sorotan karena pemerintah dan aparat kepolisian diminta menjelaskan dasar hukum serta alasan teknis di balik kebijakan tersebut.
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai penjelasan secara terbuka penting agar pelarangan aksi tidak dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
Adi mengatakan pemerintah dan aparat perlu menjelaskan dasar hukum secara formal terkait larangan demonstrasi di Bundaran HI.
Menurut dia, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum sehingga alasan pelarangan harus disampaikan secara jelas.
“Karena undang-undang menjamin setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi di depan umum. Minimal untuk menghindari tudingan sewenang-wenang,” ujarnya kepada Probusmedia, Rabu (19/8/2026).
Selain aspek hukum, Adi menilai larangan tersebut bisa saja berkaitan dengan kondisi lalu lintas di kawasan Bundaran HI yang merupakan salah satu titik strategis Jakarta.
Ia menyebut demonstrasi dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan kemacetan parah dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kedua, mungkin saja karena dinamika lapangan yang dikhawatirkan akan menggangu ketertiban lalu lintas. Hal yang semacam ini seringkali terjadi dalam dinamika demonstrasi sejak dahulu kala,” katanya.
Menurut Adi, aparat sebenarnya dapat mengarahkan massa demonstrasi ke lokasi alternatif apabila aksi di titik tertentu berpotensi mengganggu lalu lintas.
Pola tersebut, kata dia, telah kerap dilakukan dalam berbagai aksi unjuk rasa sebelumnya.
“Biasanya pihak aparat mengarahkan ke tempat lain yang tak menyebabkan kemacetan,” katanya.
Namun, substansi tuntutan jauh lebih penting dibandingkan lokasi aksi demonstrasi.
Sebab demonstrasi yang membawa isu relevan dengan kepentingan masyarakat tetap berpeluang mendapatkan perhatian dan dukungan, meski tidak digelar di pusat kota.
“Demo depan kampus misalnya, kalo isu make sense dengan suasana hati rakyat pasti banyak dapar respon dan dukungan positif,” ujarnya.
Ia menambahkan, aksi penyampaian aspirasi pada dasarnya dapat dilakukan di berbagai lokasi selama membawa kepentingan masyarakat.
Meski begitu, aksi di pusat kekuasaan tetap memiliki nilai strategis karena dapat membuat tuntutan lebih mudah mendapat perhatian.
“Demo bisa dilakukan di manapun sepanjang isunya demi kepentingan rakyat pasti dapat banyak dukungan,” katanya.
Jika terdapat alasan teknis yang membuat aksi tidak dapat digelar di lokasi yang dituju, Adi meminta aparat tetap menyediakan alternatif tempat bagi massa.
Baginya, yang terpenting adalah ruang penyampaian aspirasi tetap tersedia dan substansi tuntutan masyarakat tidak terhambat.
“Tapi kalau ada kendala teknis, seperti dilarang aparat, harus ada alterbatif tempat. Yang penting tuntutannya sampai,” katanya.
Sebelumnya, massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang hendak menuju Bundaran HI tertahan di sekitar Gedung UOB, Jalan Sudirman, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).
Mahasiswa sempat terlibat perdebatan dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomun Hutagalung mengenai alasan mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan aparat tidak mengizinkan massa BEM UI menggelar aksi di kawasan Bundaran HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut kawasan tersebut memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang sangat tinggi.
“Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, Sudirman ini merupakan center of gravity yang ada di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2026).