JAKARTA, Probusmedia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memiliki nomenklatur yang lebih mencerminkan tujuan perlindungan hak masyarakat.





Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memiliki nomenklatur yang lebih mencerminkan tujuan perlindungan hak masyarakat.
Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan nama RUU tersebut diubah menjadi RUU Melindungi Aset agar regulasi itu tidak justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan negara.
Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut harus diarahkan pada pemulihan aset negara dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak milik masyarakat.
“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang.
Bambang menilai RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih aset milik pribadi.
Karena itu, ia meminta pembahasan RUU tersebut memasukkan mekanisme perlindungan yang kuat untuk mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.
“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” kata dia.
Menurut Bambang, aturan tersebut harus menjadi instrumen pemulihan aset, bukan justru menjadi dasar untuk mengambil hak masyarakat secara sewenang-wenang.
Bambang kemudian menawarkan 10 prinsip yang dinilai dapat menjadi pagar perlindungan terhadap hak masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia juga mengingatkan agar regulasi tersebut tidak digunakan sebagai instrumen intimidasi atau kepentingan politik.
“Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,” kata dia.
Menurut Bambang, standar pembuktian dalam proses perampasan aset harus dirumuskan secara jelas dan ketat.
Sementara itu, tindakan penyitaan tanpa melalui pengadilan perlu dibatasi hanya untuk kondisi yang benar-benar luar biasa.
“Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,” ucap dia.
Selain itu, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dikategorikan sebagai aset hasil tindak pidana.
Namun, perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan,” kata Bambang.
Bambang juga memasukkan mekanisme pengembalian kerugian dan pemberian kompensasi apabila terjadi perampasan aset yang keliru.
Ia menilai larangan terhadap penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik juga harus ditegaskan dalam regulasi tersebut.
“Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas,” katanya.
Bambang berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang mampu memulihkan aset negara sekaligus menjamin hak masyarakat.
Sebab, kekuatan negara dalam merampas aset harus selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan, pembuktian, dan perlindungan hukum yang kuat.