JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) BPN Kabupaten Bogor.
Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) BPN Kabupaten Bogor.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut pada saat dihubungi oleh Probusmedia. Adrianto saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Benar. Yang bersangkutan. merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,”
kata Budi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih,” tambahnya.
KPK diketahui mengamankan sebanyak 17 orang dari operasi senyap tersebut. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri menjadi salah satu yang diamankan penyidik.
Selain Lampri, KPK turut menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Tak hanya itu, KPK juga membekuk Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT kali ini. Saat ini, para pihak yang terjaring OTT tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” katanya.
Dalam operasi senyap ini, lembaga antirasuh juga menyita sejumlah uang bernilai ratusan miliar. Penyitaan uang berupa tunai dan valuta asing tersebut disimpan dalam 20 koper.
“Kemudian dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas, yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Saat ini 17 orang yang sudah berada di Gedung KPK masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose,” katanya.