JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik dalam upaya paksa penggeledahan tersebut.
“Pada penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Perdagangan dan kantor BKAD, Kamis (1/10), Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Penggeledahan dilakukan agar penyidik mendapatkan tambahan informasi mengenai pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur.
Diketahui, saat ini penyidik tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Selanjutnya, terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik tersebut, Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dugaan perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum. Sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemkot Madiun sudah menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Kemudian, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Para tersangka kini sudah masuk meja hijau persidangan. Bahkan para tersangka sudah dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara kepada Maidi. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti senilai Rp8,5 miliar atas dua perkara utama.
Jaksa sebelumnya mendakwa Maidi telah melakukan pemerasan terkait perizinan proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang memanfaatkan dana CSR senilai Rp1,7 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut Direktur Utama CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, hukuman 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti membantu Maidi.
Selain itu, jaksa mendakwa Maidi menerima gratifikasi berupa commitment fee perbaikan jalan dari Dinas PUPR Pemkot Madiun senilai Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dalam kasus ini dijatuhi tuntutan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.




