JAKARTA, Probusmedia — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
“Enggak tahu,”
kata Nusron singkat di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor ini, KPK menjerat Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan seorang bernama Erwin. KPK menyebut Adrianto diduga menyuap Erwin yang disebut orang kepercayaan Nusron Wahid sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Ketika wartawan kembali memastikan apakah Nusron belum mengetahui perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN itu, dia tetap tidak memberikan penjelasan mengenai substansi kasus.
Nusron juga ditanya mengenai namanya yang sempat disebut dalam konferensi pers KPK. Merespons hal itu ,Nusron mengaku menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepada KPK.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ujar Nusron.
Sementara ketika ditanya mengenai mekanisme pemblokiran tanah berstatus HGB, Nusron meminta persoalan teknis tersebut ditanyakan kepada direktorat terkait.
“Teknis tanya sama Dirjen terkait kalau soal cara blokirnya. Soal teknis, ya,” ujarnya.
Nusron kembali menegaskan pelayanan pertanahan akan tetap berjalan meski proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut berlangsung.
“Jalan terus. Tetap kita jalan,” kata dia.
8 Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan di ATR/BPN
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan terhadap ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
KPK sebelumnya menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
Kementerian ATR/BPN pun menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK.






