JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi menyatakan, “tolak kasasi PU dan terdakwa”.
Artinya, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun Riva Siahaan sama-sama tidak dikabulkan permohonan kasasinya.
Perkara tersebut ditangani majelis kasasi yang diketuai Yanto, dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan pada tingkat banding yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Riva Siahaan tetap berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman Riva dari vonis tingkat pertama 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, dalam putusan banding Riva juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Riva sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kasasi tersebut tercatat diterima Kepaniteraan MA pada 26 Agustus 2026, kemudian diregistrasi pada 1 September 2026 dan didistribusikan kepada majelis hakim pada 28 September 2026.
Putusan kasasi kemudian dijatuhkan pada 1 Oktober 2026 dengan amar menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa.







