JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak berubah menjadi perkebunan sawit ilegal.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berencana menggandeng Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mencegah penerbitan hak guna usaha (HGU) di lokasi tersebut.









