JAKARTA, Probusmedia — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta maskapai penerbangan tetap memenuhi hak penumpang meski jadwal penerbangan terganggu akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, erupsi Gunung Anak Krakatau merupakan fenomena bencana alam yang berada di luar kendali manusia.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi maskapai untuk mengabaikan hak-hak konsumen.
“YLKI turut prihatin dengan adanya fenomena bencana alam erupsi Gunung Anak Krakatau. Sebagai force majeure, alarm alam yang tak bisa kita hindari. Meskipun begitu, prinsip perlindungan konsumen tetap harus dijunjung tinggi,” kata Niti dalam keterangan yang diterima Probusmedia, Senin (7/9/2026).
Maskapai diminta transparan
Niti mengatakan, salah satu hak konsumen yang harus dipenuhi adalah hak mendapatkan informasi.
Menurut dia, maskapai harus proaktif menyampaikan informasi kepada penumpang terkait gangguan penerbangan yang terjadi akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Informasi mengenai alasan pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan juga harus disampaikan secara transparan dan mudah diakses konsumen.
“Pemenuhan hak atas informasi kepada konsumen harus dilaksanakan bahwa maskapai harus proaktif atas transparansi informasi dan kecepatan akses konsumen mendapatkan informasi terhadap alasan kendala force majeure menjadi penyebab banyaknya cancel penerbangan,” ujarnya.
Dengan informasi yang cepat dan jelas, penumpang dapat menentukan langkah selanjutnya, termasuk mengatur ulang perjalanan atau mencari alternatif transportasi.
Minta opsi refund dan reschedule
Selain informasi, YLKI meminta maskapai menyediakan mekanisme penanganan bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau gangguan penerbangan.
Niti menilai maskapai perlu menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi penumpang yang membutuhkan akibat terganggunya perjalanan.
Penumpang juga perlu diberikan pilihan untuk melakukan reschedule atau refund sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dibebani potongan biaya akibat kondisi tersebut.
“Pemenuhan hak konsumen atas mekanisme ganti rugi seperti menyediakan akomodasi atau konsumsi, serta opsi reschedule ataupun refund tanpa potongan biaya apa pun,” kata Niti.
Keselamatan tetap prioritas
Niti menegaskan, YLKI memahami bahwa keselamatan penerbangan merupakan aspek yang tidak dapat ditawar.
Maskapai memang harus mengutamakan keselamatan penumpang dengan tidak memaksakan penerbangan ketika kondisi dinilai membahayakan.
Namun, kewajiban mengutamakan keselamatan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak konsumen.
“Maskapai harus memprioritaskan keselamatan penumpang sebagai hal mutlak yang harus dipenuhi. Namun demikian, mitigasi terhadap hak-hak konsumen tetap harus dipenuhi, jangan sampai penumpang ditelantarkan oleh maskapai,” tutur Niti.
Menurut dia, penumpang tidak boleh dibiarkan menghadapi ketidakpastian tanpa informasi maupun solusi ketika penerbangan dibatalkan atau mengalami perubahan akibat kondisi alam.
YLKI berharap maskapai dan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan penanganan penumpang berjalan dengan baik selama gangguan penerbangan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.









