JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Nusron Wahid pergi ke Malaysia saat hari pemeriksaannya.
“Kalau enggak salah ke Malaysia,”
ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik menyebut Nusron sempat mengirim surat ketika tak bisa hadir pada pemanggilan ulang yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026). Nusron mengklaim bahwa hari tersebut tengah ada perjalanan dinas ke luar negeri.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri,” kata Taufik.
Taufik pun menyebut bakal kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Nusron. Namun belum dijelaskan kapan waktu pastinya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.








