JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelima orang tersangka itu, yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB. Penggeledahan berlangsung pada 14-15 Oktober 2026 kemarin.
“Sudah ada kegiatan-kegiatan awalan yang sudah dilakukan karena memang harus ada tindakan cepat kemarin di tanggal 14 dan 15 sudah ada beberapa kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik termasuk di kantor BNPB,” ujar Achmad Taufik di KPK, Jumat (16/10/2026).
Taufik menuturkan bahwa pada penggeledahan tersebut, penyidik menyasar ruangan mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Penyidik juga menggeledah ruangan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit.
“Saya tidak terlalu detail ya tapi untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan Kepala Badan (BNPB, red), untuk kemudian di kedeputian dan beberapa kantor,” kata Taufik.
Namun, Taufik belum bisa menampik hasil penggeledahan tersebut. Update selanjutnya bakal disampaikan secara detail oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Atas perbuatan tersangka, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






