JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan meraup keuntungan Rp148 miliar dari korupsi dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan di BNPB.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana darurat kebencanaan di BNPB, terdapat dua klaster. Klaster pertama yakni mengenai konflik kepentingan dan klaster kedua merupakan dugaan pemberian suap.
Bima Setiawan yang telah jadi tersangka dalam kasus ini juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
“Pada periode 2024 – 2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia, untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,” ujar Achmad Taufik di KPK, Jumat (16/10/2026).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa Bima memiliki afiliasi dengan sejumlah penyedia yang memiliki hubungan erat dengan BNPB. Sehingga, Bima berhasil meraup keuntungan hingga Rp148 miliar dari kurun waktu 2024-2026.
“Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik.
Bima diduga meruap keuntungan dengan rincian di tajun 2024 senilai Rp45,76 miliar; tahun 2025 senilai Rp52,27 miliar dan tahun 2026 senilai Rp50 miliar.
Bima pun menggunakan keuntungan tersebut untuk membeli saham PT MDLA oleh PT AVE. Dia membeli saham dari keuntungan korupsi dana darurat bencana mencapai Rp150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar.
Selanjutnya, klaster kedua yakni pemberi suap. Taufik menyebut oknum di lingkungan BNPB diduga menerima suap atas pengadaan menggunakan DSP tersebut.
Taufik menyebut, tersangka Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, pada tahun 2026 meminta fee kepada penyedia agar vendor menerima paket pengadaan tersebut.
“Bahwa pada periode Januari s.d. September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari Sdr. GER selaku Direktur PT TLS atau pihak swasta sejumlah Rp2,38 miliar,” kata Taufik.
Selanjutnya, Gerry juga diduga memberikan uang kepada Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebanyak Rp140 juta.
“GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/ penyedia pengadaan BNPB,” beber Taufik.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






