




Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan penuntut umum terhadap vonis bebas mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berdasarkan informasi perkara dalam laman Kepaniteraan MA, kasasi tersebut diputus pada Rabu (12/8/2026). Amar putusannya menyatakan, “Tolak kasasi PU”.
Dengan putusan tersebut, vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tian tetap berlaku.
Memori kasasi jaksa penuntut umum diketahui masuk ke MA pada Rabu (5/8/2026). Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Tian pada Selasa (3/3/2026). Hakim menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan Tian dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan Tian. Aktivitas yang dipersoalkan jaksa dinilai merupakan bagian dari kerja jurnalistik.
Hakim turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu mengedepankan mekanisme perlindungan pers.
Dalam perkara tersebut, Tian didakwa merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas timah, importasi gula, dan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Penuntut umum sebelumnya menuntut Tian dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Namun, dakwaan tersebut tidak terbukti di persidangan sehingga Tian divonis bebas.