JAKARTA, Probusmedia – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap vonis bebas untuk tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada tiga perkara korupsi.
Ketiga terdakwa itu, yakni jurnalis yang juga Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, aktivis Adhiya Muzakki, dan dan advokat Junaedi Saibih.
“Amar putusan: Tolak kasasi PU,”
bunyi amar putusan kasasi MA, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Kasasi tersebut diputus oleh MA pada Rabu (13/8/2026) kemarin. Kasasi tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Diketahui, Junaedi Saibih merupakan advokat, Adhiya Muzzaki merupakan buzzer, dan Tian Bahtiar merupakan Direktur JakTV. Mulanya jaksa menuntut tiga terdakwa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.
Namun, hakim PN Jakpus justru memberikan vonis bebas untuk tiga terdakwa. Sidang vonis digelar (3/3).
Majelis hakim juga memerintahkan Tian dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan Tian. Aktivitas yang dipersoalkan jaksa dinilai merupakan bagian dari kerja jurnalistik.
Hakim turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu mengedepankan mekanisme perlindungan pers.








