




Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). SEMA tersebut memperjelas putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding ataupun kasasi.
“Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011,”
kata MA dalam keterangan yang dikutip dari Dendapala, Kamis (20/8/2026).
Kemudian, MA menyatakan SEMA 4/2026 turut mengatur penyesuaian hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.
“MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi,” kata dia.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menjadi petunjuk bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
“Apabila penuntut umum atau terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan lepas tersebut, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama,” katanya.
Selanjutnya, kewenangan dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan secara mutlak berada di tangan peradilan tingkat banding.
MA berharap penegakan due process of law menjamin bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia berdiri sejajar di peradilan Indonesia.