JAKARTA, Probusmedia – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis bebas advokat Junaedi Saibih dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Putusan tersebut sekaligus mempertahankan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Junaedi.
Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menilai putusan MA tersebut penting untuk memberikan kepastian bagi advokat dalam menjalankan profesinya secara independen dan beritikad baik.
Juru Bicara Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan, Anggara Suwahju, mengatakan putusan MA menjadi hal penting bagi kepastian hukum dalam pelaksanaan profesi advokat.
“Kami menyambut putusan ini sebagai penegasan bahwa pembelaan yang dilakukan melalui mekanisme hukum tidak boleh serta-merta dipersamakan dengan obstruction of justice,” ujar Anggara dalam keterantang tertulis, Selasa (18/8/2026).
“Negara hukum membutuhkan penuntut umum yang independen, hakim yang independen, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan advokat yang berani dan independen dalam membela kliennya,” ucapnya.
Soroti Independensi Advokat
Sementara itu, Wakil Koordinator Komite Advokat Indonesia, Muhamad Daud Berueh, menyatakan perlindungan terhadap independensi advokat tidak bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi.
Menurut Daud, advokat harus dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. Namun, advokat tetap harus mengedepankan iktikad baik dan tunduk pada kode etik.
“Advokat harus dapat menjalankan tugasnya secara maksimal sepanjang menggunakan cara-cara yang sah, beritikad baik, dan tunduk pada kode etik. Tanpa jaminan tersebut, keseimbangan dalam sistem peradilan pidana akan terganggu,” kata Daud.
Lebih lanjut, Daud menilai putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kewenangan penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor negara hukum.
Menurut dia, penegakan hukum juga tidak boleh mengaburkan perbedaan antara pihak yang menghalangi proses hukum dan advokat yang menggunakan mekanisme hukum untuk membela kliennya.
MA Tolak Kasasi JPU
Sebelumnya, MA menolak kasasi JPU terhadap vonis bebas tiga terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada tiga perkara korupsi.
Ketiga terdakwa tersebut ialah Tian Bahtiar selaku jurnalis, Adhiya Muzakki selaku aktivis, dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiganya.
“Amar putusan : Tolak kasasi PU,” bunyi amar putusan kasasi MA, dikutip Sabtu (15/8/2026).
MA memutus perkara kasasi tersebut pada Rabu (13/8/2026). Perkara diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.










