JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk bertanggung jawab atas polemik surat keterangan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka lantaran kini yang bersangkutan sudah menjadi Wakil Presiden.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU Idham Kholik merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah alias batal.
Idham menjelaskan bahwa tahapan akhir pemilu 2024 adalah pengucapan sumpah atau pelantikan dari pasangan calon terpilih. Dia merujuk pada Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Idham Kholik saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Sehingga, kata Idham, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab ketika pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah janji.
“UU Pemilu mengatur seperti ini,” kata dia.
Di sisi lain, ketika menyelenggarakan Pilpres 2024, Idham menyebut bahwa KPU hanya bertugas sesuai dengan kepastian hukum pada Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017.
“KPU bekerja berdasarkan prinsip berkepastian hukum ya, ada di Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017,” ungkap dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 dari situs MA.
Kasasi tersebut diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.
Dalam gugatan awal Subhan, hakim tidak PTUN Jakarta menyatakan untuk tidak menerima gugatannya. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.







