JAKARTA, Probusmedia — Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan peredaran obat-obatan tertentu, seperti Tramadol dan Hexamine. Selain itu, Polri dan BPOM juga memperkuat pengawasan terhadap pangan yang dijual di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk Apotek Merah Putih.
Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar beserta jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Suyudi mengatakan, pertemuan itu juga membahas maraknya penyalahgunaan obat-obatan tertentu, penggunaan vape, hingga peredaran tanaman kratom.
Dia menegaskan Polri berkomitmen mendukung BPOM melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
“Kita berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama lebih kuat lagi dengan pertukaran informasi, kemudian dengan pengawasan yang lebih ketat, dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan,”
kata Suyudi.
Sementara itu, Taruna Ikrar mengatakan Polri dan BPOM telah membahas secara intensif pengawasan peredaran obat-obatan tertentu, termasuk Tramadol dan Hexamine.
Menurutnya, BPOM dan Polri sepakat memperkuat pengawasan terhadap obat-obatan tersebut yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan memiliki izin edar.
BPOM juga akan bersinergi dengan Polri untuk mengawasi pengelolaan pangan yang dijual di KDMP serta obat-obatan yang dipasarkan melalui Apotek Merah Putih.
Taruna menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya Pasal 97, mengamanatkan BPOM melakukan pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Pengawasan itu mencakup Apotek Merah Putih, fasilitas penyimpanan dingin atau cold storage, serta pangan olahan yang dijual di gerai KDMP.
“Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Polri,” ujar Taruna.
Selain pengawasan secara langsung, BPOM dan Polri juga sepakat memperkuat kerja sama sumber daya manusia (SDM) untuk mengawasi penjualan obat dan makanan melalui platform digital.
Taruna mengatakan pengawasan di ruang digital perlu diperkuat karena transaksi penjualan berbagai produk melalui internet memiliki nilai ekonomi yang besar.
Hingga Oktober 2026, BPOM mencatat dampak penindakan terkait pengawasan tersebut mencapai sekitar Rp350 miliar.
Pada periode yang sama, BPOM juga menemukan kurang lebih 1,5 juta tautan yang perlu diawasi.
“Untuk sampai Oktober ini, kita lihat ada sekitar Rp350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat,” kata Taruna.









