JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan PT Summarecon memberikan uang kepada Hercules Rosario de Marshall untuk pengamanan lahan di Bogor. Dugaan itu didalami seiring dengan penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya pihak Hercules mengembalikan uang Rp 800 juta yang diterima dari Summarecon kepada KPK. KPK menyatakan sedang mendalami peruntukan uang tersebut.
“Kami masih dalami soal itu karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC (Summarecon) kepada Saudara HC (Hercules) berkaitan dengan pengamanan ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,”
ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (22/10/2026).
Budi menerangkan dugaan pemberian uang tersebut dilakukan karena mulanya lahan Summarecon Bogor bersengketa dengan warga. Kemudian, PT Summarecon diduga memberi uang kepada organisasi masyarakat (ormas) setempat untuk pengamanan lahan.
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” kata Budi.
“(Fungsi Ormas, red) Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” lanjutnya.
Diketahui, Hercules melalui tim kuasa hukumnya sudah mengembalikan uang sebanyak Rp800 juta terkait kasus dugaan rasuah berupa suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon. Uang tersebut kini sudah disita penyidik, dan tengah dilakukan penelaahan keterkaitannya dengan kasus yang sedang diusut.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.








