JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti terkait dengan sumber anggaran belasan rumah dinas di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Apalagi, dari 16 bangunan, hanya tiga bangunan yang tercatat di dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN).
Belasan rumah tersebut menjadi sorotan setelah Ombudsman melakukan sidak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menduga belasan rumah yang dilengkapi fasilitas mewah itu dikomersialkan untuk warga binaan Lapas Cibinong.
“Artinya, butuh pendalaman. Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini? Kemudian siapa yang mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut?
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/9/2026).
Budi menyatakan lembaga antirasuah membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khusunya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Komunikasi tersebut, kata Budi, dilakukan demi mendalami dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang ditemukan Ombudsman. Bahkan, KPK membuka kemungkinan untuk meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik komersialisasi fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
“Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, ya, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi,” kata Budi.
Menurut Budi, sidak yang dilakukan Ombudsman menjadi pemicu awal dalam melakukan perbaikan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tak tertutup kemungkinan, praktik serupa juga terjadi di lapas laonnya.
“Tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa,” ucap Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyatakan seluruh bangunan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan dan dibongkar.
Mashudi menyebut pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari kepala lapas, kepala rumah tahanan, hingga kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” kata Mashudi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan hasil investigasi akan disampaikan secara utuh pada Kamis (1/10/2026).
Ia meminta media dan masyarakat menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan terkait temuan tersebut.
“Ini untuk mempercepat daripada hasil pemeriksaan. Dan yang berikutnya, yang perlu kami sampaikan, untuk proses daripada pemeriksaan ini masih berjalan,” kata Mashudi.
Ia menjelaskan, Inspektur Jenderal (Irjen) akan menyampaikan hasil pemeriksaan, investigasi, hingga kesimpulan pada Kamis mendatang.
Mashudi meminta semua pihak bersabar hingga seluruh proses pemeriksaan rampung.
“Nanti sampai hari Kamis, kita akan sampaikan oleh Pak Irjen secara utuh untuk hasil daripada pemeriksaan, investigasi, dan kesimpulan. Oleh karena itu, kami mohon kepada Bapak, Ibu, semua media, kami bersabar,” ujarnya.
Ia mengatakan surat terkait penertiban tersebut telah dikirim kepada seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan pemasyarakatan.
Mashudi memastikan pihaknya akan menindak tegas jajaran yang tidak menjalankan rekomendasi pembongkaran.
“Dan ini kami sudah kirim surat kepada seluruh daripada kakanwil, kepala UPT yang ada di jajaran. Oleh karena itu, apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main,” katanya.