JAKARTA, Probusmedia — Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir mengaku bahwa pernah diminta untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 15 juta untuk pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bentuk apresiasi.
Uang tersebut disiapkan karena Kesthuri merasa banyak dibantu selama pelaksanaan haji tahun 2024.
Kesaksian tersebut diungkap oleh Juahir dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Juahir menjelaskan bahwa uang senilai Rp15 juta tersebut disiapkan setelah ada komunikasi dengan Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri.
Menurutnya, uang tersebut disiapkan untuk diberikan kepada mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi.
“Jadi spesifik uang itu diberikan kepada?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Pak Muhyi,” jawab Juahir.
“Jumlahnya berapa, Pak?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah sekitar Rp 15 juta,” kata Juahir
Selanjutnya, Juahir menyebut bahwa tidak mengetahui tujuan dari uang apresiasi yang diminta tersebut. Jaksa lalu mengonfirmasinya kepada Muhammad Al Fatih.
Fatih menjelaskan bahwa uang Rp15 juta tersebut merupakan dana apresiasi untuk Muhyi setelah pelaksanaan haji.
Menurutnya, uang tersebut diberikan karena Kesthuri merasa banyak dibantu oleh Muhyi pada saat penyelenggaraan haji tahun 2024.
“Ada lagi yang Bapak ingin luruskan dari keterangan Pak Juahir tadi? Semuanya sudah betul atau cukup yang itu saja?” tanya jaksa.
“Itu tadi hanya menyampaikan yang dana Rp 15 juta untuk Bapak Abdul Muhyi itu sifatnya adalah dana apresiasi yang diberikan setelah pelaksanaan haji selesai, Pak,” ucap Fatih.
“Uang terima kasih gitu maksudnya?” tanya jaksa.
“Apresiasi. Uang apresiasi atas karena dari Kesthuri banyak merasa terbantu dengan dengan dengan kinerja Pak Muhyi selama penyelenggaraan haji 2024, Pak,” kata Fatih.
“Iya, Bapak memberikan uang terima kasih karena Pak Abdul Muhyi sudah banyak membantu dari proses pengajuan sampai dengan proses yang lainnya, begitu kira-kira?” tanya jaksa.
“User-user dan lain sebagainya, banyak membantu,” jawab Fatih.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.




