JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menampilkan bukti uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$500 ribu terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Uang yang ditampilkan oleh jaksa salah satunya yakni milik Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Barang bukti uang milik Fuad Hasan Masyhur sudah disita oleh penyidik KPK. Barang bukti uang tersebut tercatat dalam barang bukti nomor 1578.
“Sesuai dengan daftar barang bukti yang kami miliki, uang sebesar 1578, barang bukti nomor 1578, sebesar 500.000 US dolar disita oleh penyidik kami dari seseorang bernama Niena Kirana Riskyana, sebagaimana keterangan saksi adalah merupakan putri Pak Fuad. Betul, Pak, ya?” tanya jaksa KPK, Greafik Loserte di ruang sidang.
“Betul sekali,” jawab Fuad.
“Pada saat penyidik kami melakukan penggeledahan di rumah bapak?” tanya jaksa.
“Betul sekali,” kata Fuad.
Jaksa menyebutkan bahwa uang senilai US$ ribu disita dalam bentuk pecahan US$100. Uang tersebut pun dikonfirmasi kepada Fuad, lalu diamini.
“Oke, baik. Terima kasih, Ibu Ketua, kami lanjutkan. Barang buktinya adalah yang tadi seperti ini, Pak Fuad, betul?” tanya jaksa.
“500.000 US dolar,” tegas jaksa.
“500.000 (USD), ya,” jawab Fuad.
“Baik. Dalam pecahan 100 USD, Pak, ya?” ucap jaksa.
“Betul,” kata Fuad.
Sementara itu, jaksa KPK juga menampilkan bukti uang lainnya dalam persidangan. Jaksa mengonfirmasi barang bukti uang kepada Ahmad Taufiq sebagai perwakilan PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur.
Jaksa KPK menampilkan bukti uang sebanyaj 350 lembar pecahan USD100 dengan total uang USD35 ribu. Kemudian jaksa juga mengonfirmasi bukti uang sebanyak 750 lembar dolar AS dengan total USD75 ribu.
Jaksa juga menampilkan bukti setoran tunai senilai Rp500 juta ke rekening penampungan KPK, yang dikirimkan sebanyak dua kali. Setoran tunai tersebut dikonfirmasi kepada Budi Darmawan selaku ketua asosiasi HIMPUH.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.




