JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhamad Haniv terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rabu (19/8/2026).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan bahwa Haniv akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.








