JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kakanwil Dirjen Pajak Banten Muhamad Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi.





Penulis
Alfredo SitompulEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kakanwil Dirjen Pajak Banten Muhamad Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi.
Haniv diperiksa penyidik sebagai tersangka. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami oleh penyidik pada pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi pada 12 Februari 2025.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa Haniv diduga melanggar Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten sejak 2011. Kemudian, ia dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Asep mengatakan, Haniv memiliki seorang anak perempuan berlatar belakang pendidikan model. Ia mempunyai usaha fesyen bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujar dia.
Lalu, Asep menduga Haniv mengirimkan surat elektronik kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Surat itu berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship peragaan busan FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
“Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor ponsel atas nama FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp 150.000.000,” tutur dia.
Dari surat permintaan tersebut, sejumlah Rp300.000.000 masuk ke dalam rekening Feby Paramita yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus serta pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.
Asep juga mengatakan sepanjang periode 2016-2017 keseluruhan jumlah uang yang masuk ke rekening Feby berkaitan dengan peragaan busana FH POUR GOMME by FEBBY HANIV yang berawal dari korporasi maupun perorangan.
Seluruh rangkaian peragaan busana FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang diselenggarakan oleh perusahaan maupun perorangan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencapai Rp387.000.000.
Sementara itu, dana yang masuk dari perusahaan maupun perorangan yang bukan Wajib Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencapai Rp417.000.000.
Asep mengungkapkan, seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship untuk pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV sebesar Rp804.000.000. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memperoleh keuntungan baik eksposur maupun profit lainnya.
“Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata dia.
Selanjutnya, Budi Satria Atmadi menempatkan deposito BPR atas nama pihak lain dengan nilai Rp10.347.010.000. Kemudian, Budi langsung memindahkan dana itu ke rekening Haniv sebesar Rp14.088.834.634.
Di samping hal tersebut, sepanjang periode 2013-2018 Haniv melakukan transaksi keuangan sebesar Rp6.665.006.000 pada rekening pribadi melalui perusahaan valuta asing beserta pegawai lainnya.
“Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” ucap dia.