JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Dalam rilis tersebut, KPK masih menemukan joki tugas hingga plagiarisme dalam sekolah dasar dan perguruan tinggi.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi mengatakan terdapat 42.810 responden yang terdiri dari 41.720 sekolah dasar/menengah dan 1.090 Perguruan Tinggi.
Dian Novianthi menyebut masih banyak peserta didik tidak berani menolak menyontek.
“Ini kami temukan di 18 responden dasar/menengah, yang terjadi di 43 persen satuan pendidikan, dan di perguruan tinggi terjadi di 18 persen responden, dan di 71 persen satuan pendidikan level perguruan tinggi (PT),”
ujar Dian dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Dian menjelaskan berdasarkan survei masih banyak peserta didik yang justru tidak berani melapor ketika temannta melanggar tata tertib.
“Dalam hal mandiri, masih terjadi plagiarisme. Untuk di perguruan tinggi masih terjadi di 48 persen responden dan terjadi di 93 persen satuan pendidikan,” kata Dian.
Selanjutnya, suveri tersebut mengungkap kecurangan yang masih banyak terjadi di level pendidikan dasar/menengah, berupa 26 persen peserta didik masih menyontek saat ujian yang terjadi di 51 persen satuan pendidikan. Sementara di level PT terjadi di 50 persen responden pada 94 persen satuan Pendidikan.
“Dalam hal ekosistem masih ada terjadi temuan terkait masih ada mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas ya, ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei,” kata dia.
Kata Dian, survei mencatat ada sebanyak 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu.
Kemudian, masih juga ditemukan guru dan dosen yang terlambat tanpa alasan yang jelas ketika mengajar dengan rincian 31 persen di pendidikan dasar dan menengah serta 53 persen di PT.
“Dari dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan dari responden kita,” kata Dian.
“Dari 8 persen tersebut, isinya adalah: 16 persen pemerasan atau potongan atau pungutan, 40 persen adalah nepotisme, 45 persen adalah penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen adalah lainnya,” sebut Dian.





