JAKARTA, Probusmedia — Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah menteri, wakil menteri, kepala badan hingga dewan pertimbangan presiden (Wantimpres).
Dengan begitu, mereka wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau kepada seluruh pihak yang sudah menjadi penyelenggara negara untuk segera menyetorkan LHKPN.
“KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa LHKPN bukan semata-mata hanya sekadar kewajiban administratif. Namun, hal tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan.
Pejabat negara yang baru dilantik, diminta menyetorkan LHKPN paling lambat dua bulan setelah resmi dilantik presiden.
“Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan,” kata Budi.
Budi menyebut bahwa pelaporan harta kekayaan bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada KPK, namun merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang memberikan amanah.
“LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik,” tandasnya.
Prabowo kembali mengocok ulang susunan kabinet merah putih. Reshuffle ini merupakan upaya berulabg yang dilakukan Prabowo, ketika baru menjabat selama dua tahun.
Beberapa waktu kemarin, sudah ada tiga menteri koordinator dan satu wakil menteri koordinator yang dilantik Prabowo. Kemudian, Prabowo juga melantik dua menteri dan empat wakil menteri, serta kepala dan wakil kepala badan atau lembaga dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).





