JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa kakak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman (ERW).
Dalam pemeriksaan tersebut Erwin didalami soal pembelian mobil mewah Volvo XC90 milik Ridwan Kamil semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Pemeriksaan Erwin berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan iklan pada Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa ERW didalami mengenai asal-muasal pembelian mobil Volvo tersebut. Sebab, mobil tersebut dibeli ketika tempus perkara dugaan korupsi Bank BJB terjadi.
“Tentunya penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata Budi.
Namun, mobil tersebut sudah dijual oleh Erwin pada bulan Agustus 2025. Namun, penyidik masih tetap menelusuri perihal itu.
“Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2025. Tentunya penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak ya terhadap aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata Budi.
Erwin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan iklan di Bank BJB, pada Jumat (2/10) kemarin. Erwin diperiksa bersama dengan saksi lain yakni Aburizal Ahmad Sofwan selaku Pejabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat.
Diketahui, KPK sudah menahan empat orang tersangka dalam kasus rasuah pengadaan iklan Bank BJB.
Mereka ialah Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.





