JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddi Renaldi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.





Penulis
Alfredo SitompulEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddi Renaldi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.
“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pkl. 10.15 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Budi mengatakan penyidik memeriksa Yuddi hari ini terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan dirut BJB tersebut pada Kamis (13/8/2026). Yudi diperiksa penyidik selama enam jam untuk mendalami proses mekanisme pengadaan iklan
Usai diperiksa Yuddi mengaku sedang sakit dan belum ditahan oleh KPK.
“Ya doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Saya ada kanker prostat ,” kata Yuddi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Yuddi, Arif Sulaeman mengatakan bahwa pemeriksaan kliennya tidak bisa dilanjutkan oleh penyidik karena kondisi kesehatan kliennya.
Menurutnya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Yuddi.
“Belum. Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan tadi,” kata Arif.
KPK Tetapkan Yuddi Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini pada Selasa (11/8/2026) lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi pengadaan iklan bank BJB TA 2021-2023.
Kelima tersangka tersebut yakni Yuddi Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-2025, Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024 sekaligus Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB Widi Hartoto.
Selanjutnya, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama Ikin Asikin Dulmanan, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma, dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.
Penyidik KPK, kata Taufik mengatakan bahwa empat orang dari lima tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026).
Kemudian dalam kontruksi perkara, Taufik menjelaskan Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp 801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Dari angka tersebut, sebesar Rp 410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.