JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada kendala untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi.
Keterangan Nusron Wahid dibutuhkan untuk membuat terang perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan setelah Nusron Wahid usai dua kali tak hadiri panggilan sebagai saksi.
“Tidak ada kendala. Jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya ya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,”
ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026) malam.
Budi menyebutkan keterangan Nusron sangat dibutuhkan. Apalagi, terdapat empat orang kepercayaan Nusron yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat anak buah Nusron di Kementerian ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
“Beberapa pihak di antaranya seperti orang kepercayaan juga diduga terlibat dalam perkara ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada juga satu tingkat di bawah menteri yaitu dirjen juga salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tiga ruangan dirjen, artinya satu tingkat di bawah menteri, tiga ruangannya sudah dilakukan penggeledahan,” kata Budi.
Sehingga, Budi mengingatkan Nusron Wahid untuk kooperatif ketika dipanggil kembali menjadi saksi dalam kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon Bogor.
“KPK meyakini pada saatnya nanti ketika KPK kembali melakukan pemanggilan kepada Saudara NW (Nusron Wahid), Saudara NW akan hadir, kooperatif, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ungkapnya.
Nusron telah dijadwalkan pemanggilan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tak hadir dengan beralasan ada kegiatan internal Kementerian ATR/BPN.
KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusrom kembali mangkir dan dikabarkan pergi ke Singapura dan Malaysia melalui jalur Batam.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.









