JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Kamis (29/10/2026) hari ini. Dia bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Jadwal Sidang: pembacaan dakwaan,”
bunyi laman Surat Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (29/10/2026).
Adapun sidang dakwaan Silmy Karim telah teregister dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PNJkt.Pist. Sidang pembacaan dakwaan rencananya bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan nanti, Silmy Karim bakal didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.








