JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri mengungkap dugaan impor ilegal 1.257 bal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang wilayah kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto menuturkan perintah penyelidikan kasus ini dimulai sejak 21 Oktober 2026.
Menurutnya, ribuan bal pakaian bekas tersebut ditaksir bernilai Rp15 miliar, yang mana diduga aktivitas penyimpanan dan perdagangan telah berlangsung sejak September 2026.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,”
ujar Suhasto dikutip Kamis (29/10/2026).
Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup.
Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal pakaian bekas diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta.
“Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Suhasto.
Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN.
Sementara itu, penanggung jawab operasional atau kepala gudang disebut berinisial W.
Penyidik masih mendalami identitas dan peran kedua pihak tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan impor ilegal pakaian bekas itu.
Polisi juga akan menelusuri asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia, hingga jaringan distribusinya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal,” ujar Suhasto.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Suhasto menegaskan, penindakan terhadap dugaan impor ilegal pakaian bekas tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi perekonomian nasional dan menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Menurut dia, penindakan itu merupakan bagian dari upaya menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal.
Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta jaringan di balik dugaan impor ilegal pakaian bekas tersebut.









