Penulis
Langgeng PujiJAKARTA, Probusmedia — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah memeriksa Lucy Kwek terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Lucy Kwek sudah dimintai keterangan di tim 9 Kejagung sebanyak dua kali pada bulan lalu.
“Sudah diperiksa, dua kali bulan lalu,” ujar Anang Supriatna singkat di Gedung Bundar Jampidus, Jakarta, dinukil Rabu (16/9/2026).
Anang enggan mengungkap materi pemanggilan Lucy Kwek yang ramai diperbincangkan terkait perkara Febrie Adriansyah.
Dia mengatakan hal itu bakal terungkap di persidangan.
“Tunggu persidangan,” tegasnya.
Adapun, Lucy menjadi sorotan seusai potongan berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian bocor di media sosial.
Pasalnya, Lucy diduga menjadi perantara Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian ditanyakan mengapa percaya bahwa Ferry Boboho bisa membantunya agar tidak menjadi tersangka kasus korupsi PT Asabri dan atau Jiwasraya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono seusai rapat koordinasi terkait penanganan perkara tersebut.
Rudi mengatakan, rapat koordinasi itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kortas Tipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim 9, serta Jampidsus beserta jajaran.
“Dari hasil rapat koordinasi dapat disimpulkan yaitu ada beberapa. Yang pertama, bahwa dalam proses penanganan perkara, Tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya,” kata Rudi di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain itu, dia mengatakan Tim 9 Kejagung juga telah meminta KPK melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tersebut.
Rudi mengatakan, proses penanganan perkara juga dimonitor oleh Komisi Kejaksaan sebagai bagian dari pemenuhan akuntabilitas informasi publik.
Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Tim penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Bersama Dua Orang Lain
Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Rudi, disepakati perkara akan disangkakan dengan tindak pidana asal korupsi sekaligus TPPU.
Adapun tersangka dalam perkara tersebut adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Menurut dia, seluruh pihak yang hadir dalam rapat juga menyepakati agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
“Kemudian Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” tuturnya.